PENGERTIAN POLITIK
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal
dari kata “polis” yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu
“politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan
kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan
yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan
resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu
memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk
membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan
(coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
PENGERTIAN STRATEGI
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas
ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara
- Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
- Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
- Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
STUDI
KASUS POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KASUS LUMPUR
LAPINDO
Lapindo
yang sudah berjalan hampir 8 tahun tanpa kejelasan. SBY boleh teriak-teriak di
twitter soal tidak mau disalahkan. Tapi yang jelas Lapindo terjadi di
masanya,dan tetap tidak selesai sampai akhir jabatannya. Padahal Ical adalah
Menko Kesejahteraan Rakyat di masa SBY. Masih perlu bukti apa lagi, bahwa ini
bukan masalah kambing hitam atau putih. Tapi ini masalah tidak punya nurani!
Rakyat menderita dan bisa menolong, tapi tutup mata. Solusi yang di ambil
Jokowi adalah solusi yang dilandaskan dari hati nurani. Tanpa memperhitungkan
untung rugi dulu, pemerintah Jokowi MEMBERI HUTANGAN 781 Milyar dengan masa
tenggang 4 tahun kepada Bakrie Group. CEO Lapindo Nirwan Bakrie tentu saja
langsung menerima dengan berbunga-bunga. Mendapat hutangan 70 juta dollar dalam
kondisi macet bagaikan restructuring debt bagi grup ini. Ical dedengkot dari
Grup Bakrie seharusnya malu tersipu-sipu. Jokowi yang selalu dimusuhi, justru
memberikan dia setetes air kehidupan. 4 tahun adalah waktu yang cukup panjang
untuk mengembalikan 70 juta dollar bagi grup sebesar Bakrie. Apalagi di
kelompok KMP ada Hari Tanoe, Hasyim, Titiek Soeharo, kalau mau mereka carikan
talangan ke Ical dulu pasti bisa juga. Jadi, kalau memang dirasa menguntungkan
pasti grup Bakrie akan mengembalikan 70juta dollar itu ke pemerintah. Kalau
tidak mereka dengan senyum akan memberikan collateral tanah Lapindo itu ke
pemerintah.
Move Jokowi yang selalu asyik ini semata-mata karena melihat rakyat sudah menderita cukup lama. Seperti vicious circle (lingkaran setan), kalau tidak ada yang bikin move dulu, tidak akan selesai. Karena tidak mungkin ada yang mau dirugikan. Kehadiran negara terasa sekali bagi rakyat yang terkena musibah Lapindo. Hal ini akan semakin menaikkan “rating Jokowi” di mata masyarakat. 8 tahun tidak selesai, 2 bulan selesai. Masihkah akan ada yang komplain akan hal ini? Bagaimana nasib Bakrie group setelah ini? Nama mereka sudah masuk “Black List” di perbankan. Tanpa kekuasaan politis, hampir mustahil mereka dapat fasilitias dari bank-bank Indonesia. Apalagi bank pemerintah! Satu-satunya jalan mereka cari hutangan luar negeri atau jual aset (kalau masih ada), atau minta bantuan “konco-konco” KMP. Nah disinilah kemungkinan besar KMP akan rontok. Karena kalau sudah soal duit, jangankan Ical, Prabowo saja bisa disingkirkan mereka sendiri. Biarkan Bakrie group menuai apa yang mereka tabur. Sekarang ini kita doakan dan terus kawal supaya implementasi keputusan Jokowi ini bisa segera terlaksana di 2015. 70 tahun Indonesia merdeka benar-benar akan menjadi masa dimana Indonesia mengalami musim yang baru, sebuah harapan yang menjadi kenyataan. Pendekar Solo Referensi: Pemerintah Akhirnya Talangi Utang Lapindo Rp 781 Miliar Bakrie tak kuat bayar Rp 781 M, Jokowi resmi beli aset Lapindo.
KASUS DALAM
STRATEGI NASIONAL DALAM BIDANG HUKUM
Dengan
diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali
langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di
Indonesia. Berbagai inisiatif yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap
Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan
berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya
implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan
korupsi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh
stakeholders. Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan,
mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan
korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan,
keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi
dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku
kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran
aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih
sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan
konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi
seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku
kepentingan lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat mengharapkan masukan
dari berbagai pihak terhadap:
1)
Draf Matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2014
(jangka menengah).
2)
Draf matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2025
(jangka panjang).
KASUS
STRATEGI NASIONAL DALAM MEMBRANTAS KEKERASAN
Strategi
Pencegahan merupakan peran penting. Strategi Pencegahan untuk kekerasan dalam
keluarga diakui secara luas. Meskipun memberikan layanan kepada orang yang
mengalami kekerasan merupakan sesuatu yang essensial dan mengungkap akar
masalahnya juga merupakan salah satu cara menghapus kekerasan. Tindakan
mencegah dapat menjadi focus primer ataupun sekunder. Tujuan pertama
menghentikan kekerasan. setelah terjadinya kekerasan dilakukan dengan mengubah
perilaku-perilaku penyesalan. Tujuan kedua mengurangi kasus-kasus kekerasan dan
akibatnya. Keduanya penting dan dibutuhkan tetapi tindakan pencegahan primer
merupakan inti Strategi Pencegahan.