1. Pengertian
Dalam
pembahasan dibutuhkan penjelasan atau uraian yang tepat tentang beberapa konsep
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian. Untuk itu perlu dijelaskan
beberapa konsep atau pengertian sebagai berikut :
a. Manajemen adalah
suatu proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta
sistem pengaawasan yang baik dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajamen juga mengandung makna tingkat partisipasi , tanggungjawab, wewenang dan
keleluasaan dalam proses pengambilan keputusan.
b. Pertahanan adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri ( Pasal 2 ayat 1 ) UU Nomor 3 tahun 2004.
c. Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat
sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam
rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. ( Pasal 1
angka 6 ) UU Nomor 2 Tahun 2002.
d. Pertumbuhan
Ekonomi nasional adalah kondisi dimana terjadi perubahan yang
signifikan atau perubahan yang berarti dalam pertumbuhan ekonomi baik di daerah
maupun secara nasional yang berkaitan dengan keetrsediaan dan daya beli
masyarakat yang lebih baik.
e. Ketangguhan adalah
kondisi yang stabil, kuat dan mampu bertahan dari berbagai gangguan atau
ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Keamanan dalam negeri adalah suatu
keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. ( Pasal 1 angka 7 ) UU Nomor 2 Tahun 2002.
2. Kondisi (Manajemen Pertahanan dan
Keamanan saat ini)
Membahas
tentang manajamen pertahanan dan kemananan di Indonesia saat ini maka ditemukan
beberapa persoalan yang cukup menarik untuk dibahsa lebih lanjut antara
lain:
a. Partisipasi
TNI-POLRI, dalam proses pembangunan ekonomi masiih lemah. Kondisi bukan karena
kemauan TNI- POLRI namun sistem sosial dan politik yang kurang mendukung
sehingga hal ini menjadi kurang mendapat perhatian secara serius.
b. Belum
adanya pengakuan secara utuh dan menyeluruh tentang eksistensi TNI-POLRI,
sesudah reformasi sebagai mitera dalam proses pembangunan. Pengakuan
terhadap keberadaan institusi yang menangani bidang pertahanan dan keamanan,
tidak saja pada saat situasi perang atau kondisi yang kacau namun pada saat
damai pun harus mendapat pengakuan secara tulus. Kondisi ini sebenarnya
disebabkan oleh peristiwa masa lalu yang belum sempat dilupakan oleh
masyarakat, sehingga masyarakat menjadi trauma.
c. Banyak
pemerintah daerah belum memanfaatkan potensi TNI dalam rangka membangun ekonomi
daerah. Di banyak provinsi maupun kebupaten /kota ternyata belum banyak yang
pemerintah daerah yang mengambil inisyatif untuk melibatkan TNI –POLRI
dalam proses pembangunan terutama pembangunan bidang pertanian.
d. Kerjasama
antara TNI-POLRI dengan berbagai pemerintah daerah belum dilaksanakan secara
optimal. Kerjasama yang dibangun selama ini masih sebatas hal hal yang sifatnya
ketertiban dan keamanan namun dalam hal hal yang sifatnya khusus dibidang
ekonomi melalui kegiatan pertanian dan perikanan belum sempat dilaksanakan
secara maksimal atau secara formal. Kecuali Provini Sulawesi Selatan yang
secara formal telah melibatkan TNI dan POLRI dalam pembangunan bidang
pertanian.
3. Kondisi (Manajemen Pertahanan dan
Keamanan yang diharapkan)
Berdasarkan
kondisi sistem keamanan saat ini maka sistem keamanan yang
diharapkan adalah:
1. Adanya
partisipasi TNI-POLRI dalam proses pembangunan ekonomi Partisipasi yang
dimaksudkan disini adalah keterlibatan secara langsung dalam membina dan
membangun masyarakat baik secara fisik maupun mental.
2. Adanya
pengakuan secara lebih baik terhadap keberadaan TNI –POLRI dalam proses
pembangunan bangsa khususnya bidang. Masyarakat pada umumnya termasuk NGO
harus menbgakui bahwa TNI dan POLRI saat ini sudah lebih terbuka dalam berbagai
pihak terutama politik, sehingga tidak perlu dipandang sebagai institusi yang
mempunyai pandangan berbeda. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama dengan
prinsip keterbukaan demi kemajuan bangsa dan negara .
3. Pemerintah
daerah dapat memanfaatkan potensi TNI -POLRI dalam pembangunan ekonomi
daerah, terutama daerah daerah terpencil dan tertinggal. Wilayah wilayah yang
potensial namun kurang mendapat perhatian secara serisu dapat dikelola secara
baik agar lebih maju dengan melibatkan TNI dan POLRI.
4. Terjalinnya
hubungan kerjasama antara TNI-POLRI dengan pemerintah dan masyarakat. Hubungan
yang tercipta secara baik dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat
merupakan hal yang sangat penting dalam mendorong berbagai bidang pembangunan
terutama bidang ekonomi. Hal ini sebenarnya mempunyai pengaruh yang
signifikan dalam seluruh proses pembangunan sehingga pertumbuhan ekonomi
mempunyai tempat berpijak yang kuat dan kokoh.
Jadi
diharapkan adanya suatu kondisi ekonomi nasional yang baik, namun hal itu harus
mempunyai landasan yang kokoh. Tanpa landasan yang kokoh maka pertumbuhan
dan perkembangan ekonomi nasional tidak akan berlangsung dengan baik dan hal
itu pasti berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Aspek penting ketahanan
nasional adalah peningkatan kesejahteraan dan keamanan dalam masyarakat .
4. Hubungan antara Kondisi Keamanan
Nasional yang tangguh dengan Pertumbuhan ekonomi.
Salah
satu ukuran keberhasilan suatu bangsa adalah kemajuan bidang
ekonomi yang signifikan. Perekonomian nasional yang tangguh sebenarnya
dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik kondisi internal ( mikro ) maupun
eksternal atau aspek makro. Masyarakat yang merupakan salah pilar penting dalam
peningkatan dan pengembangan ekonomi mikro, sebenarnya membutuhkan pembinaan
secara sistematis dan terukur sehingga dapat menjadi penyanggah yang kuat bagi
pertumbuhan ekonomi nasional. Ekonomi memegang peran yang sangat penting
dalam pembangunan bangsa dan terutama dalam peningkatan ketahanan pangan.
Keberhasilan
strategi techno economic tidak bisa dilepaskan dari
tiga pilar yaitu, penguasaan teknologi, produktivitas dan daya saing.
Penguasaan teknologi memerlukan kebijakan yang sistematis dan berkesinambungan.
Kawasan pertumbuhan ekonomi, semisal kawasan industri, zona perdagangan bebas atau
kawasan berikat, dapat secara sistematis dikembangkan mekanisme dan penguasaan
teknologi serta sistem pengembangan produktivitas dan daya saing bangsa secara
sistematis, konsisten dan berkesinambungan. Hatta sebagai bapak Koperasi
Indonesia pernah mengembangkan ekonomi kerakyatan yakni ekonomi yang
berorientasi pada kemandirian ekonomi masyarakat.
TNI
sebagai salah satu stakeholder penting dalam pembangunan diharapkan menjadi
penggerak dan inovator dalam mendorong masyarakat terutama diwilayah pedesaan
dan wilayah perbatasan agar lebih cepat berkembang. Peran yang harus
dimainkan terkait dengan pengembangan ekonomi adalah sektor pertanian dan
perikanan.
Dengan
kekayaan sumber daya alam, dan keadaan penduduk dengan latar belakang
budaya,adat istiadat dan agama dengan penyebaran yang kurang merata ke seluruh
Pulau-pulau Nusantara ditambah dengan adanya garis perbatasan Negara Indonesia
dengan 10 (sepuluh) Negara tetangga baik di darat maupun lautan sangat
rawanterjadi berbagai pelanggaran wilayah, pencurian hasil kekayaan alam
(hutan maupun laut), penyelundupan, konflik vertikal maupun horizontal yang
dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional, sehingga memerlukan adanya
penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen
bangsa Indonesia, terutama TNI sebagai komponen utama pertahanan Negara,
Polri,Pemerintah dari tingkat Pusat sampai Daerah juga seluruh lapisan
masyarakat Indonesia dalam usaha untuk menjamin tetap tegaknya Kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar bangsa Indonesia dapat berdiri sejajar
dengan seluruhNegara dan bangsa-bangsa lain di dunia.
TNI
sebagai komponen utama pertahanan Negara sejak awal pembentukannya telah
berperan banyak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia dari mulai merebut kemerdekaan, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan sampai dengan mengawal jalannya roda pembangunan bangsa Indonesia.
Demikian
halnya dengan TNI AD sebagai bagian integral dari TNI yangberperan sebagai alat
utama pertahanan Negara matra darat telah banyak berperanserta aktif dalam
melaksanakan pengawasan wilayah NKRI dengan menjagakeamanan wilayah perbatasan,
pelaksanaan pemberdayaan wilayah pertahanan,serta dalam pembinaan dan
ketertiban masyarakat melalui tugas perbantuan TNI kepada Polri yang dalam
pelaksanaannya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
telah diuraikan diatas yakni UU RI Nomor : 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara dan UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni yang mengatur tentang
tugas Operasi Militer Selain Perang berdasarkan permintaan dan/atau peraturan
perundang-undangan. Kegiatan TNI selain perang inilah yang menjadi fokus dalam
berbagai kegiatan lainnya. Bidang ekonomi harus merupakan salah satu
fokus karena terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Masalah
pangan dan berbagi persoalan lainnya seperti penyelundupan, perdagangan bebas,
illegal fishing, illegal oil dan sebagainya merupakan bidang bidang yang rawan
dan seharusnya mendapat perhatian dari TNI dan POLRI.
Sektor
pertanian merupakan salah satu bidang yang dapat mendorong pembangunan ekonomi
masyarakat termasuk ekonomi nasional. Xenophon,filsuf dan sejarawan Yunani yang
hidup 425-355 SM mengatakan bahwa Agriculture is the mother and nourishis of
all other arts ( pertanian adalah ibu dari segala budaya ). Jika
pertanian maju maka budaya budaya lain maju. Pertanian merupakn instrumen
penting dalam pembangunan berkelanjutan. Kebijakan sektor pertanian saat
ini menunjukan kemajuan yang berarti, karena melalui suatu perencanaan yang
teratur.
Kondisi
perekonomian Indonesia secara makro sudah memperlihatkan kecendrungan positif,
seiring dengan itu keuangan negara juga semakin membaik, namun prioritas
peruntukannya masih ditujukan untuk kepentingan peningkatan
kesejahteraan.
Terkait
dengan hal itu maka TNI AL selalu berorientasi pada tiga pilar pembinaan yakni
peningkatan kesiapsiagaan satuan operasional, penbingkatan profesionalisme
prajurit, dan peningkatan kesejahteraan prajuruit/PNS beserta keluarganya.
Hal
tersbeut mengandung makna bahwa TNI selalu peduli pada masalah masalah
kesejhateraan disamping tugas utamanya sebagai pembela negara bangsa dan tanah
air.
Keunggulan
pertanian pada suatu daerah sangat tergantung juga pada peran kelembagaan
baik formal maupun non formal di daerah pedesaan, dalam meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia. Jadi pertanian berkaitan erat dengan ekonomi
dimana pertumbuhan ekonomi nasional sangat tergantung pada produksi pertanian
yang dikelola dalam suatu sistem yang teratur berdasarkan prinsip prinsip yang
kuat dan benar.
Disamping
aspek pertanian ternyata bidang perikanan juga sangat potensial untuk
dikembangkan, mengingat 2/3 wilayah Indonesia adalah laut yang kaya sumberdaya
alam terutama ikan. Kebijakan untuk memebrdayakan para nelayan juga tidak boleh
diabaikan, dalam menopang perekonomian nasional, guna meningkatkan ketahanan
pangan.
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengaturfaktor produksinya.
Dalam
beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi barang dan jasa melaluipenawaran dan permintaan.
Jadi
sistem pereknomian nasional akan berkembang dengan pesat sangat tergantung pada
kondisi keamanan dalam negeri. Indonesia sampaisaat ini belum terlalu aman
untuk investasi karena banyak peristiwa seperti kerusuhan dan terorisme telah
membawa dampak yang kurang baik bagi kehidupan masyarakat termasuk kehidupan
ekonomi.
5. Langkah Strategis dan upaya upaya
yang dapat dilakukan
Berdasarkan
kondisi yang sementara terjadi saat ini dan apa yang diharapkan dalam melakukan
perubahan maka langkah strategi yang dapat ditempah adalah
optimalisasi sistem pertahanan dan keamanan dalam rangka peningkatan
pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka mewujudkan strategi di atas
maka perlu dilakukan upaya upaya sebagai berikut :
a. Pemerintah
harus lebih cermat dalam membangun citera Indonesia di mata dunia sehingga
investasi bisa masuk dengan baik. Dimana mana diseluruh dunia, citera bangsa
itu selalu dikaitkan dengan keamanan dan ketertiban dalam negeri. Oleh karena
upaya untuk menciptakan keamaman merupakan tanggungjawab bersama semua komponen
bangsa . Hal ini memang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
b. Pelaku
ekonomi harus memandang berbagai kekuatan yang ada dalam masyarakat
( TNI dan POLRI ) sebagai mitera yang harus dimanfaatkan secara maksimal.
Artinya kekuatan eknomi Indonesia akan tumbuh secara baik dan menuju pada
kesejahteran masyarakat sebennarnya merupakan bagian dari sistem ketahanan
nasional yang tangguh.
c. Masyarakat
diharapkan tidak berpransangka buruk terhadap TNI dan POLRI dalam
sistem pemerintahan dan pembangunan ekonomi nasional.
d. Masyarakat
diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih baik dengan seluruh stakeholder
termasuk TNI- POLRI sehingga tercipta suasana aman dan damai yang dapat
dijadikan sebagai modal dasar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
e. Keterlibatan
TNI-POLRI dalam semua lini pembangunan terutama pembanguan pertanian dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi harus didorong oleh semua pihak baik
pemerintah pusat maupun daerah.
f. Kementrian
terkait harus terlibat secara bersama dengan TNI untuk mengembangkan berbagai
ide dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata dan
adil.
Jadi
pada intinya sistem pertahanan dan keamanan yang harus dibangun di Indonesia
saat, harus melibatkan semua stakeholder termasuk TNI dan POLRI sebagai
kekuatan penting dalam mendorong berbagai bidang yang berhubungan dengan
pertumbuhan ekonomi.
Bidang
pertahanan dan keamanan sebenarnya salah satu bidang yang mempunyai
hubungan dengan berbagai aspek yang lain. Khusus dengan bidang ekonomi
ternyata mempunyai hubungan yang sangat erat walalupun kadang kadang oleh
sebagian orang dianggap tidak mempunyai pengaruh apa apa. Pada hal pandangan
demikian sebenarnay keliru, sebab ekonomi juga mempunyai hubungan dengan
pertahanan dan keamanan . tanpa keamanan dan ketertiban maka seluruh proses
produksi, ditribusi dan konsumsi menjadi terganggu. Jadi kedua bidang ini
sebenarnya saling pengaruh mempengaruhi. Ekonomi yang rapuh juga
mempengaruhi kemananan dan ketertiban. Sebaliknya keamanan yang tidak
kundusif pasti berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
STUDI KASUS
NATUNA INDONESIA – CHINA (TERKAIT DENGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA )
Wilayah
Indonesia sendiri berbatasan dengan sejumlah negara lain. Wilayah lautnya
dikelilingi oleh 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini. Sementara
itu, wilayah daratnya berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia,
Timor Leste, dan Papua Nugini sepanjang 2914,1 km. Wilayah perbatasan laut dan
darat tersebut tersebar ke 38 kabupaten/ kota di 12 provinsi.2 Panjangnya garis
perbatasan dengan 10 negara tetangga ini di satu sisi dapat menjadi potensi
bagi kerja sama antarnegara, tetapi di sisi lain dapat menjadi ancaman
kedaulatan dan keamanan negara.
Salah
satu bentuk potensi yang dapat berubah menjadi existential threat adalah
masih terdapatnya sejumlah segmen perbatasan yang belum selesai dibahas dan
disepakati dengan negara tetangga. Ancaman tersebut dapat berupa agresi,
pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror
bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Masalah
kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif. Tidak ada negara yang rela
kehilangan sejengkal wilayahnya. Karena itu, masalah perbatasan tidak
didiamkan. Masalah perbatasan berpotensi besar menimbulkan konflik. Hal ini
sebisa mungkin harus dihilangkan dengan menyelesaikan sengketa perbatasan.
Hilangnya sengketa perbatasan membuat kedaulatan lebih terjamin. Bagaimana
menyelesaikannya? Dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih
sederhana dan bisa diterima semua pihak. Tanpa ini, penyelesaian masalah
perbatasan sering butuh waktu lama.
Dengan
dianggap pentingnya masalah perbatasan wilayah menjadikan organisasi
internasional membahasnya menjadi agenda bersama dan memberikan solusi
penyelesaian kasus perbatasan ini yakni ASEAN. Namun, dokumen-dokumen ASEAN
hanya sedikit menyinggung solusi soal sengketa wilayah. Ini menegaskan jalan
menuju komunitas ASEAN masih jauh. Di sisi lain, sebuah komunitas membutuhkan
”pengorbanan” setiap anggota dengan ”membagi” sebagian wilayah untuk dilebur ke
dalam suatu nilai-nilai bersama. Namun, ada pertanda baik. ASEAN sudah mulai
menyerap unsur-unsur kedaulatan itu menjadi suatu nilai bersama. Kemajuan lain,
prinsip non- interferensi (tidak boleh campur tangan) mulai ditembus. Akan
tetapi, ada keengganan menyentuh lebih dalam masalah sengketa perbatasan. Ini
mengindikasikan masih besarnya resistensi untuk melonggarkan urusan kedaulatan.
Dalam
kasus Natuna yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah China mengindikasikan
bahwa kekuatan dan pertahanan nasional dalam hal kedaulatan Negara masih
memiliki kekurangan dan celah yang bisa dimanfaatkan oleh Negara lain. Disisi
lain pemerintah China juga terlalu percaya diri dengan pengkklaiman yang
dilakukannya atas wilayah Natuna. Dimasukannya wilayah Natuna kedalam Zona
Ekonomi Eksklusifnya China memberikan masalah baru kepada Indonesia meskipun
kasus ini sudah lama bergulit. Kasus ini semakin membuat pemerintah Indonesia
geram yakni dengan adanya kapal China yang berlabuh dan memasuki wilayah laut
Indonesia tanpa izin. Serta beberapa kasus pencurian ikan yang dilakukan Negara
ini diatas perairan wilayah Indonesia.
Kasus
yang berawal pada tahun 2009 ini menurut versi China, mereka memasukan wilayah
Natuna kedalam peta wilayah mereka didasarkan pada sembilan titik garis/ nine
dash line yang selama ini diklaim Tiongkok dan menandakan perbatasan
maritimnya. Namun dari Sembilan titik garis ini Indonesia tidak mengakuinya
karena menurut Indonesia hal itu tidak memiliki dasar hukum internasional
apapun. Sembilan titik imaginer itu sendiri merupakan salah satu penyebab
munculnya konflik di wilayah Laut China Selatan. Klaim ini memancing emosi
sejumlah negara yang turut mengklaim memiliki hak di wilayah yang jadi jalur
perdagangan dunia itu. Usut punya usut, klaim yang bikin repot enam negara ini
dipicu kebijakan pemerintahan Partai Kuomintang (kini berkuasa di Taiwan).
Mazhab politik Kuomintang menafsirkan wilayah China mencapai 90 persen Laut China
Selatan.
Adalah
tidak lengkap untuk memahami kebijakan maritim China saat ini bila tidak
mencoba mengetahui apa yang disebut “Nine-Dash Line”, karena hal ini sangat
erat kaitannya dengan klaim teritorial negara-negara lain yang terletak di
kawasan Laut China Selatan. Penetapan “sembilan garis terputus-putus” ini
sebenarnya tidak dibuat oleh pemerintah China yang sekarang, melainkan telah
ada sejak tahun 1947, ketika pemerintahan Koumintang berkuasa di daratan China
yang mengklaim wilayah teritorial yang mencakup hampir seluruh kawasan Laut
China Selatan. Ketika itu klaim ini pada dasarnya tidak ada pertimbangan
politik dan strategik tertentu karena rezim yang berkuasa pada saat itu sibuk
membenahi keadaan paska pendudukan Jepang dan dan juga sesudah itu terlibat
dalam perang saudara dengan rezim komunis. Sepeninggal Jepang, pemerintah
Koumintang segera menerbitkan peta yang berisi 11 garis terputus, sebagai klaim
teritorial yang kenyataannya berlokasi jauh dari daratan China mencakup seluruh
perairan Laut China Selatan.
Sekalipun
peta ini tidak memuat secara spesifik dan akurat mengenai batas-batasnya, peta
ini pun diadopsi oleh pemerintahan komunis yang mengambil alih kekuasaan dan
mendirikan negara People’s Republic of China (PRC) sejak tahun 1949. Sejak saat
itu peta ini dijadikan dasar klaim teritorial dan kebijakan politik
pemerintahan Beijing sampai pada era sekarang ini. Suatu perubahan dilakukan
pada tahun 1953, yaitu China menghapus dua garis sehingga tinggal sembilan,
kemungkinan dijadikan sebagai salah satu cara untuk menghindari atau meredakan
ketegangan dengan Vietnam sebagai negara tetangga dekat pada waktu itu.
Luas
wilayah yang termasuk dalam batas sembilan garis terputus itu mencapai 3,5 juta
kilometer persegi, meliputi 90 persen luas keseluruhan Laut China Selatan. Peta
laut baru China pada awal diterbitkan, tidak mendapatkan penentangan ataupun
protes dari negara-negara sekawasan/ berbatasan, karena negara-negara
tersebut sebahagian besar sedang sibuk berjuang untuk kemerdekaan nasionalnya dari
penjajah. Beijing menganggap sikap diam dari negara-negara tetangga dan bahkan
komunitas maritim internasional, sebagai suatu pengakuan dan untuk
mengimbanginya Beijing pun bersikap diam agar tidak menimbulkan penentangan
dari manapun.
Dalam
kasus ini, sebenarnya Indonesia berada diposisi yang kuat daripada China yang
hanya mendasarkan pada aturan nine dash line itu. Apalagi ditambah dengan polah
China yang selama ini kerap melanggar zona eksklusif perairan Indonesia, selain
itu juga dengan beberapa kali tersangkut masalah illegal fishing yang dilakukan
oleh masyarakat China terhadap perairan Indonesia dan kapal China yang masuk
dalam wilayah perairan Indonesia dan tanpa seizin dari pihak Indoensia dan
tindakan ini jelas melanggar UU ZEE No 5 Tahun 1983 kita khususnya dalam pasal
7. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan kegiatan di perairan
wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.
Dari
insiden illegal fishing oleh kapal China berbuntut protes resmi dari pemerintah
Indonesia karena upaya penindakan yang hendak dilakukan oleh tim KKP
dihalang-halangi oleh kapal patroli milik badan keamanan laut (coastguard)
Tiongkok. Kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China nekat
menerobos perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal
yang baru saja ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersama TNI AL. Akibat ulah dari kapal coast guard China yang menerabas wilayah
perairan Natuna, Indonesia ini belum usai. Hal ini membuat pemerintah Indonesia
kini berencana meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan itu.
Dilihat
dari segi ZEE (Zona Economy Exlucive) Pasal 3 UU ZEE No. 5
tahun 1983 ayat (1) dijelaskan bahwa Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indo nesia
tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara yang antainya
saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas
zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan
dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Dari
segi ini maka sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indoensia,
yakni dengan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Apalagi apabila dikaitkan
dengan hak kedaulatan Negara. Dijelaskan pula dalam Pasal (5) UU ini bahwa
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi
sumber daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan
konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan
adanya tindakan China yang melakukan illegal fishing—kasus ini masih
berhubungan dengan pengklaiman Natuna—maka sudah jelas bahwa China harus
mengikuti dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam pemerintahan Indonesia.
Sedangkan untuk masalah pengakuan pihak China mengenai nine dash
line yang masih dipertanyakan dan ditagih oleh pemeirntah Indonesia, sampai
dengan tahun 2000, China tidak pernah mengumumkan claim teritorialnya atas
wilayah pulau-pulau dan laut yang dibatasi oleh sembilan garis terputus
tersebut, kecuali hanya membatasi kedaulatannya atas kepulauan Spratley dan
Paracel. Baru pada tahun 2009, secara resmi China menyampaikan sebuah peta laut
yang berisi garis batas berbentuk U dalam bentuk Note Verbal kepada Komisi PBB
tentang Batas-Batas Landas Kontinen. Penetapan ini serta merta mendapat
tentangan keras dari Vietnam, Philipina, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Dampaknya pada pertahanan kedaulatan wilayah Indonesia
Ketegangan
sejumlah Negara di wilayah Kepulauan Natuna dimulai sejak China mereklamasi dan
memperluas pulau-pulau kecil Mischief Reef dan Pulau Subi sebagai bagian dari
Kepulauan Spratly di Laut China Selaatan. Kepulauan Natuna yang berada di
antara ujung barat laut indonesia di Kalimantasn dan ujung selatan Vietnam,
memiliki 270 pulau menjadi bagian Provinsi Kepelauan Riau dengan 70.000
penduduk.
Pengklaiman
kepulauan Natuna terletak pada daerah perairan di sekitar kepulauan yang
berpotensi tumbang tindih pada batas garis imajiner Nine Dash Line yang
ditetapkan oleh China. Dalan kasus ini permasalahan bukan pada klaim
kepulauannya saja tapi pada perariran sekitar Kepulauan Natuna juga. Klaim ini
akan berdampak pada hak daulat pada wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan Nine
Dash Line yang tidak jelas batasnya mengakibatkan timbulnya masalah atas hak
berdaulat. Ketidakjelasalan NDL ini berdampak pada hak daulat kawana ZEE.
Pada
12 November, China menhgejutkan Negara-negara di kawasan itu dengan
mengeluarkan pernyataan public mengenai status Kepulauan Natuna. Peenyataan
China ini mengagetkan, karena selama ini China tidak ingin menunjukkan
kelemahannya pada Negara-negara yang menantang klaim maritimnya di Laut China
Selatan. Kegagalan pemerintah China mengklarifikasi klaim Indonesia atas
Kepulauan Natuna termasuk ZEE-nya, terletak pada akar kecemasan yang dirasakan
rakyat Indonesia beberapa decade ini.
Akibat
adanya kasus –lebih tepatnya sering—pengklaiman wilayah oleh Negara lain
memberikan kita pelajaran penting. Betapa penitngnya melindungi wilayah
kedaulatan engara kita. Bukan hanya yang ada dipusat Negara tetapi juga wilayah
yang terluar dan terdepan. Justru bagian-bagian wilayah inilah yang peru
mendapat perhatian lebih dari pemerintah untuk terus dijaga keutuhannya. Jangan
sampai wilayah-wilayah ini diklaim oleh Negara tetangga karena kita tidak
pernah memanfaatkan dan menggunakan wilayah tersebut sebagai penambah
kesejahteraan rakyat atau bahkan Negara.
Tujuan
Negara termaktub dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yakni
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam
peraturan lain juga dijelaskan bahwa dalam UU ZEE bahwa dijelaskan bahwa
lingkungan laut diperairan yang ebrada di bawah kedaulatan dan yuridiksi
Republik Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan. Dalam ketentuan umum juga
dijelaskan bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala
upaya yang bertujuan untuk emnjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di
Zona Ekonomi EKsklusif Indonesia.
Dilihat
dari bebrapa peraturan diatas yang mewajibkan Negara untuk melindungi
kedaulatan rakyat serta kedaulatan wilayah maka dapat disimpulkan bahwa betapa
pentingnya kedaulatan Negara untuk terus dijaga dan dilindungi. Pertanyaannya,
bagaimana kalau kedaulatan Negara tersebut dicoreng atau dicaplok oleh Negara
lain?
Dari
kasus pengklaiman Kepulauan Natuna oleh China, mengindikasikan beberapa opini
penulis. Pertama, kekuatan nasional kita masih rendah. Kedua, pemerintah
Indonesia menggampangkan masalah perbatasan. Ketiga, pemeirntah China yang
memandang rendah kekuatan nasional kita. Keempat, indonesia mempunyai kekuatan
nasional yang kuat, tetapi China mempunyai kartu As kita atau ada unsure
politik didalamnya. Dan yang terakhir pemerintah indonesia kurang tegas dalam
menakut-nakuti dan memberi peringatan kepada Negara-negara tetangga tentang
batas terotorial Negara Indonesia.
Untuk
opsi pertama, maka kita dapat beranggapan bahwa memang kekuatan nasional kita
belum secangggih Negara-negara maju. Opsi kedua, mungkin kita bisa menyetujui
pernyataan tersebut. Negara kita akan cenderung untuk mengurusi masalah-masalah
yang ada dipusat saja, sedangkan masalah atau wilayah yang berada di perbatasan
lebih dikesampingkan dan ditinggalkan tanpa adanya pengelolaan dari Negara.
Oleh karenanya, penduduk yang menduduki wilayah perbatasan tersebut beranggapan
bahwa mereka kurang mendapat pengakuan dan perhatian dari pemerintah, sehingga
mereka mencari perhatian dan pengakuan dari Negara lain. selain itu dengan
didukung oleh jarak yang lebih dekat dengan engara tetangga mereka lebih dekat
dengan Negara tetangga ketimbang dengan Negara nya sendiri. mereka merasa sing
dengan negaranya sendiri.
Dengan
adanya pengklaiman ini sangat ebrakibat pada ketahanan dan keamanan Negara
kita. Ketahanan Negara akan terusik oleh adanya konflik ini. Selain itu Negara
kita akan dipandang lemah dan tidak mampu melindungi wilayahnya sendiri oleh
Negara-negara lain. dengan dipandang lemah tersebut, maka kemungkinan bahwa
kita selamnya akan dianggap rendah oleh Negara-negara lain. semakin
berkurangnya sedikit demi sedikit wilayah territorial kita juga menjadi salah
satu dampak adanya pengklaiamn wilayah. lebih ekstrim lagi, masyarakat
Indoensia tidak akna percaya lagi pada pemerintah karena kasus ini. Tujuan
Negara yakni melindungi keutuhan NKRI menjadi tersendat dan tidak berjalan
sesuai rencana.
Sedang
untuk masalah keamanan Negara, jelas hal ini akan berdampak. Dengan adanya
pengklaiman ini, dari penduduk Natuna sendiir pasti memiliki tekanan dan rasa
takut karena mereka menjadi subjek dari perebutan oleh Negara China. Selain
itu, mereka juga akan mempnyai tekanan batin dan takut, apabila sewaktu-waktu
China mengancam mereka untuk menyetujui mereka masuk ke wilayah China. Lebih
luas lagi dalam kawasan Negara, hal ini menjadi perhatian nasional. Dimana
keamanan Negara, karena kita terlalu berkutat pada masalah perbatasan ini,
ditakutkan bahwa rakyat semakin merasa tidak aman. Mereka akan mengira bahwa
Negara tidak mampu melindungi mereka dari pengaurh Negara lain khususnya dalam
hal keamanan Negara.
Seperti
yang diungkapkan oleh menteri luar negeri kita retno Pinasti bahwa pemerintah
Poin kedua dari protes Indonesia ke negeri Tirai Bambu itu, mengenai upaya yang
dilakukan oleh coast guard China untuk mencegah upaya
penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan
landas kontinen. Di mana, salah satu kapal coast guard China tiba-tiba mengejar
Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey
10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal
tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut
demi keselamatan.
Indonesia
menyampaikan tiga prots terhadap pemerintah China terkait kasus Natuna “Pertama
adalah mengenai masalah pelanggaran hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di
kawasan ZEE (Zona Eekonomi Ekslusif) dan landas kontinen,” jelas Retno, di
Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Dengan
melihat betapa seriusnya Negara dalam hal mempertahankan wilayah kita dan
menyelesaikan konflik ini, maka bisa disimpulkan bahwa dengan adanya
pengklaiaman wilayah Kepulauan Natuna ini berdampak sangat besar pada ketahanan
dan keamanan Negara. Selain itu yang terpenting adalah kedaulatan Negara yang
dilanggar oleh China. Dengan beraninya mereka melanggar kedaulatan Negara yang
dapat diasumsikan itu merupakan rumah atau kekuasaan Indoensia. Bisa
dibayangkan bagaimana kacaunya apabila suatu Negara wilayahnya diambil dan
diklaim oleh Negara tetangga yang itu merupakan sudah jelas miliknya Negara
tersebut.
“Dan,
yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran
kedaulatan laut teritorial Indonesia.