Selasa, 20 Juni 2017

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



PENGERTIAN POLITIK

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

PENGERTIAN STRATEGI

Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik Nasional

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).

Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:

  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

  

STUDI KASUS POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

KASUS LUMPUR LAPINDO

Lapindo yang sudah berjalan hampir 8 tahun tanpa kejelasan. SBY boleh teriak-teriak di twitter soal tidak mau disalahkan. Tapi yang jelas Lapindo terjadi di masanya,dan tetap tidak selesai sampai akhir jabatannya. Padahal Ical adalah Menko Kesejahteraan Rakyat di masa SBY. Masih perlu bukti apa lagi, bahwa ini bukan masalah kambing hitam atau putih. Tapi ini masalah tidak punya nurani! Rakyat menderita dan bisa menolong, tapi tutup mata. Solusi yang di ambil Jokowi adalah solusi yang dilandaskan dari hati nurani. Tanpa memperhitungkan untung rugi dulu, pemerintah Jokowi MEMBERI HUTANGAN 781 Milyar dengan masa tenggang 4 tahun kepada Bakrie Group. CEO Lapindo Nirwan Bakrie tentu saja langsung menerima dengan berbunga-bunga. Mendapat hutangan 70 juta dollar dalam kondisi macet bagaikan restructuring debt bagi grup ini. Ical dedengkot dari Grup Bakrie seharusnya malu tersipu-sipu. Jokowi yang selalu dimusuhi, justru memberikan dia setetes air kehidupan. 4 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk mengembalikan 70 juta dollar bagi grup sebesar Bakrie. Apalagi di kelompok KMP ada Hari Tanoe, Hasyim, Titiek Soeharo, kalau mau mereka carikan talangan ke Ical dulu pasti bisa juga. Jadi, kalau memang dirasa menguntungkan pasti grup Bakrie akan mengembalikan 70juta dollar itu ke pemerintah. Kalau tidak mereka dengan senyum akan memberikan collateral tanah Lapindo itu ke pemerintah.

Move Jokowi yang selalu asyik ini semata-mata karena melihat rakyat sudah menderita cukup lama. Seperti vicious circle (lingkaran setan), kalau tidak ada yang bikin move dulu, tidak akan selesai. Karena tidak mungkin ada yang mau dirugikan. Kehadiran negara terasa sekali bagi rakyat yang terkena musibah Lapindo. Hal ini akan semakin menaikkan “rating Jokowi” di mata masyarakat. 8 tahun tidak selesai, 2 bulan selesai. Masihkah akan ada yang komplain akan hal ini? Bagaimana nasib Bakrie group setelah ini? Nama mereka sudah masuk “Black List” di perbankan. Tanpa kekuasaan politis, hampir mustahil mereka dapat fasilitias dari bank-bank Indonesia. Apalagi bank pemerintah! Satu-satunya jalan mereka cari hutangan luar negeri atau jual aset (kalau masih ada), atau minta bantuan “konco-konco” KMP. Nah disinilah kemungkinan besar KMP akan rontok. Karena kalau sudah soal duit, jangankan Ical, Prabowo saja bisa disingkirkan mereka sendiri. Biarkan Bakrie group menuai apa yang mereka tabur. Sekarang ini kita doakan dan terus kawal supaya implementasi keputusan Jokowi ini bisa segera terlaksana di 2015. 70 tahun Indonesia merdeka benar-benar akan menjadi masa dimana Indonesia mengalami musim yang baru, sebuah harapan yang menjadi kenyataan. Pendekar Solo Referensi: Pemerintah Akhirnya Talangi Utang Lapindo Rp 781 Miliar Bakrie tak kuat bayar Rp 781 M, Jokowi resmi beli aset Lapindo.



KASUS DALAM STRATEGI NASIONAL DALAM BIDANG HUKUM
Dengan diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai inisiatif yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders. Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat mengharapkan masukan dari berbagai pihak terhadap:

1) Draf Matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2014 (jangka menengah).
2) Draf matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2025 (jangka panjang).

KASUS STRATEGI NASIONAL DALAM MEMBRANTAS KEKERASAN

Strategi Pencegahan merupakan peran penting. Strategi Pencegahan untuk kekerasan dalam keluarga diakui secara luas. Meskipun memberikan layanan kepada orang yang mengalami kekerasan merupakan sesuatu yang essensial dan mengungkap akar masalahnya juga merupakan salah satu cara menghapus kekerasan. Tindakan mencegah dapat menjadi focus primer ataupun sekunder. Tujuan pertama menghentikan kekerasan. setelah terjadinya kekerasan dilakukan dengan mengubah perilaku-perilaku penyesalan. Tujuan kedua mengurangi kasus-kasus kekerasan dan akibatnya. Keduanya penting dan dibutuhkan tetapi tindakan pencegahan primer merupakan inti Strategi Pencegahan.


Minggu, 28 Mei 2017

PERTAHANAN NASIONAL


1.     Pengertian
Dalam pembahasan dibutuhkan penjelasan atau uraian yang tepat tentang beberapa konsep sehingga tidak menimbulkan salah pengertian. Untuk itu perlu dijelaskan beberapa  konsep atau pengertian sebagai berikut :

a.       Manajemen adalah  suatu proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta sistem pengaawasan yang baik dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Manajamen juga mengandung makna tingkat partisipasi , tanggungjawab, wewenang dan keleluasaan dalam proses pengambilan keputusan.

b.      Pertahanan  adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri ( Pasal 2 ayat 1 ) UU Nomor 3 tahun 2004. 

c.       Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. ( Pasal 1 angka 6  ) UU Nomor 2 Tahun 2002. 

d.      Pertumbuhan Ekonomi nasional adalah kondisi dimana terjadi perubahan yang signifikan atau perubahan yang berarti dalam pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun secara nasional yang berkaitan dengan keetrsediaan dan daya beli masyarakat yang lebih baik.

e.       Ketangguhan adalah kondisi yang stabil, kuat  dan mampu bertahan dari berbagai gangguan atau ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ( Pasal 1 angka  7 ) UU Nomor 2 Tahun 2002.



2.     Kondisi (Manajemen Pertahanan dan Keamanan saat ini)

Membahas tentang manajamen pertahanan dan kemananan di Indonesia saat ini maka ditemukan beberapa persoalan yang cukup menarik untuk dibahsa lebih lanjut  antara lain:
a.       Partisipasi TNI-POLRI, dalam proses pembangunan ekonomi masiih lemah. Kondisi bukan karena kemauan TNI-  POLRI namun sistem sosial dan politik yang kurang mendukung sehingga hal ini menjadi kurang mendapat perhatian secara serius.

b.      Belum adanya pengakuan secara utuh dan menyeluruh  tentang eksistensi TNI-POLRI, sesudah reformasi  sebagai mitera dalam proses pembangunan. Pengakuan terhadap keberadaan institusi yang menangani bidang pertahanan dan keamanan, tidak saja pada saat situasi perang atau kondisi yang kacau namun pada saat damai pun harus mendapat pengakuan secara tulus.  Kondisi ini sebenarnya disebabkan oleh peristiwa masa lalu yang belum sempat dilupakan oleh masyarakat, sehingga masyarakat menjadi trauma.

c.       Banyak pemerintah daerah belum memanfaatkan potensi TNI dalam rangka membangun ekonomi daerah. Di banyak provinsi maupun kebupaten /kota ternyata belum banyak yang pemerintah daerah yang mengambil inisyatif untuk melibatkan  TNI –POLRI dalam proses pembangunan terutama pembangunan bidang pertanian.

d.      Kerjasama antara TNI-POLRI dengan berbagai pemerintah daerah belum dilaksanakan secara optimal. Kerjasama yang dibangun selama ini masih sebatas hal hal yang sifatnya ketertiban dan keamanan namun dalam hal hal yang sifatnya khusus dibidang ekonomi  melalui kegiatan pertanian dan perikanan belum sempat dilaksanakan secara maksimal atau secara formal. Kecuali Provini Sulawesi Selatan yang secara formal telah melibatkan TNI dan POLRI dalam pembangunan bidang pertanian.

3.     Kondisi (Manajemen Pertahanan dan Keamanan yang diharapkan)

Berdasarkan kondisi  sistem keamanan saat ini  maka sistem keamanan yang diharapkan adalah:
1.        Adanya partisipasi TNI-POLRI dalam proses pembangunan ekonomi Partisipasi yang dimaksudkan disini adalah keterlibatan secara langsung dalam membina dan membangun masyarakat baik secara fisik maupun mental.

2.        Adanya pengakuan secara lebih baik terhadap keberadaan TNI –POLRI dalam proses pembangunan bangsa khususnya bidang. Masyarakat  pada umumnya termasuk NGO harus menbgakui bahwa TNI dan POLRI saat ini sudah lebih terbuka dalam berbagai pihak terutama politik, sehingga tidak perlu dipandang sebagai institusi yang mempunyai pandangan berbeda. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama dengan prinsip keterbukaan demi kemajuan bangsa dan negara .

3.        Pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi TNI  -POLRI dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama daerah daerah terpencil dan tertinggal. Wilayah wilayah yang potensial namun kurang mendapat perhatian secara serisu dapat dikelola secara baik agar lebih maju dengan melibatkan  TNI dan POLRI.

4.        Terjalinnya hubungan kerjasama antara TNI-POLRI dengan pemerintah dan masyarakat. Hubungan yang tercipta secara baik dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam mendorong berbagai bidang pembangunan terutama bidang ekonomi.  Hal ini sebenarnya mempunyai pengaruh yang signifikan dalam seluruh proses pembangunan sehingga pertumbuhan ekonomi mempunyai tempat berpijak yang kuat dan kokoh.  

Jadi diharapkan adanya suatu kondisi ekonomi nasional yang baik, namun hal itu harus mempunyai landasan yang kokoh. Tanpa landasan yang kokoh maka  pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional tidak akan berlangsung dengan baik dan hal itu pasti berpengaruh terhadap ketahanan nasional.  Aspek penting ketahanan nasional adalah peningkatan kesejahteraan dan keamanan dalam masyarakat .

4.     Hubungan antara Kondisi Keamanan Nasional yang tangguh dengan Pertumbuhan ekonomi.

Salah satu ukuran keberhasilan suatu bangsa   adalah kemajuan bidang ekonomi yang signifikan. Perekonomian  nasional yang tangguh sebenarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik kondisi internal ( mikro )  maupun eksternal atau aspek makro. Masyarakat yang merupakan salah pilar penting dalam peningkatan dan pengembangan ekonomi mikro, sebenarnya membutuhkan pembinaan secara sistematis dan terukur sehingga dapat menjadi penyanggah yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.  Ekonomi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan terutama dalam peningkatan ketahanan pangan.

Keberhasilan strategi techno economic tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yaitu, penguasaan teknologi, produktivitas dan daya saing. Penguasaan teknologi memerlukan kebijakan yang sistematis dan berkesinambungan. Kawasan pertumbuhan ekonomi, semisal kawasan industri, zona perdagangan bebas atau kawasan berikat, dapat secara sistematis dikembangkan mekanisme dan penguasaan teknologi serta sistem pengembangan produktivitas dan daya saing bangsa secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan. Hatta sebagai bapak Koperasi Indonesia pernah mengembangkan ekonomi kerakyatan yakni ekonomi yang berorientasi pada  kemandirian ekonomi masyarakat.

TNI sebagai salah satu stakeholder penting dalam pembangunan diharapkan menjadi penggerak dan inovator dalam mendorong masyarakat terutama diwilayah pedesaan dan wilayah perbatasan agar lebih cepat berkembang. Peran yang harus dimainkan  terkait dengan pengembangan ekonomi adalah sektor pertanian dan perikanan.

Dengan kekayaan sumber daya alam, dan keadaan  penduduk dengan latar belakang budaya,adat istiadat dan agama dengan penyebaran yang kurang merata ke seluruh Pulau-pulau Nusantara ditambah dengan adanya garis perbatasan Negara Indonesia dengan 10 (sepuluh) Negara tetangga baik di darat maupun lautan sangat rawanterjadi berbagai pelanggaran wilayah, pencurian hasil kekayaan alam (hutan maupun laut), penyelundupan, konflik vertikal maupun horizontal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional, sehingga memerlukan adanya penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia, terutama TNI sebagai komponen utama pertahanan Negara, Polri,Pemerintah dari tingkat Pusat sampai Daerah juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam usaha untuk menjamin tetap tegaknya Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar bangsa Indonesia dapat berdiri sejajar dengan seluruhNegara dan bangsa-bangsa lain di dunia.

TNI sebagai komponen utama pertahanan Negara sejak awal pembentukannya telah berperan banyak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia dari mulai merebut kemerdekaan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sampai dengan mengawal jalannya roda pembangunan bangsa Indonesia.

Demikian halnya dengan TNI AD sebagai bagian integral dari TNI yangberperan sebagai alat utama pertahanan Negara matra darat telah banyak berperanserta aktif dalam melaksanakan pengawasan wilayah NKRI dengan menjagakeamanan wilayah perbatasan, pelaksanaan pemberdayaan wilayah pertahanan,serta dalam pembinaan dan ketertiban masyarakat melalui tugas perbantuan TNI kepada Polri yang dalam pelaksanaannya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan diatas yakni UU RI Nomor : 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni yang mengatur tentang tugas Operasi Militer Selain Perang berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan. Kegiatan TNI selain perang inilah yang menjadi fokus dalam berbagai kegiatan lainnya.  Bidang ekonomi harus merupakan salah satu fokus karena terkait dengan pertahanan dan keamanan negara.  Masalah pangan dan berbagi persoalan lainnya seperti penyelundupan, perdagangan bebas, illegal fishing, illegal oil dan sebagainya merupakan bidang bidang yang rawan dan seharusnya mendapat perhatian dari TNI dan POLRI.

Sektor pertanian merupakan salah satu bidang yang dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat termasuk ekonomi nasional. Xenophon,filsuf dan sejarawan Yunani yang hidup 425-355 SM mengatakan bahwa Agriculture is the mother and nourishis of all other arts ( pertanian  adalah ibu dari segala budaya ). Jika pertanian maju maka budaya budaya lain maju. Pertanian  merupakn instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Kebijakan sektor pertanian saat ini menunjukan kemajuan yang berarti, karena melalui suatu perencanaan yang teratur.

Kondisi perekonomian  Indonesia secara makro sudah memperlihatkan kecendrungan positif, seiring dengan itu keuangan negara juga semakin membaik, namun prioritas peruntukannya  masih ditujukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan.

Terkait dengan hal itu maka TNI AL selalu berorientasi pada tiga pilar pembinaan yakni peningkatan kesiapsiagaan satuan operasional, penbingkatan profesionalisme prajurit, dan peningkatan kesejahteraan prajuruit/PNS beserta keluarganya.

Hal tersbeut mengandung makna bahwa  TNI selalu peduli pada masalah masalah kesejhateraan disamping tugas utamanya sebagai pembela negara bangsa dan tanah air.

Keunggulan pertanian  pada suatu daerah sangat tergantung juga pada peran kelembagaan baik formal maupun non formal di daerah pedesaan, dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Jadi pertanian berkaitan erat  dengan ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi nasional sangat tergantung pada produksi pertanian yang dikelola dalam suatu sistem yang teratur berdasarkan prinsip prinsip yang kuat dan benar.

Disamping aspek pertanian ternyata bidang perikanan juga sangat potensial untuk dikembangkan, mengingat 2/3 wilayah Indonesia adalah laut yang kaya sumberdaya alam terutama ikan. Kebijakan untuk memebrdayakan para nelayan juga tidak boleh diabaikan, dalam menopang perekonomian nasional, guna meningkatkan ketahanan pangan.

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengaturfaktor produksinya.

Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melaluipenawaran dan permintaan.

Jadi sistem pereknomian nasional akan berkembang dengan pesat sangat tergantung pada kondisi keamanan dalam negeri. Indonesia sampaisaat ini belum terlalu aman untuk investasi karena banyak peristiwa seperti kerusuhan dan terorisme telah membawa dampak yang kurang baik bagi kehidupan masyarakat termasuk kehidupan ekonomi.

5.     Langkah Strategis dan upaya upaya yang dapat dilakukan

Berdasarkan kondisi yang sementara terjadi saat ini dan apa yang diharapkan dalam melakukan perubahan maka  langkah strategi yang dapat ditempah adalah  optimalisasi sistem pertahanan dan keamanan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.  Dalam rangka mewujudkan strategi di atas maka perlu dilakukan upaya upaya sebagai berikut :

a.       Pemerintah harus lebih cermat dalam membangun citera Indonesia di mata dunia sehingga investasi bisa masuk dengan baik. Dimana mana diseluruh dunia,  citera bangsa itu selalu dikaitkan dengan keamanan dan ketertiban dalam negeri. Oleh karena upaya untuk menciptakan keamaman merupakan tanggungjawab bersama semua komponen bangsa . Hal ini memang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

b.      Pelaku ekonomi harus memandang berbagai kekuatan yang ada  dalam masyarakat  ( TNI dan POLRI ) sebagai mitera yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Artinya kekuatan eknomi Indonesia akan tumbuh secara baik dan menuju pada kesejahteran masyarakat sebennarnya merupakan bagian dari sistem ketahanan nasional yang tangguh.

c.       Masyarakat diharapkan tidak  berpransangka buruk terhadap TNI dan POLRI  dalam sistem pemerintahan dan pembangunan ekonomi nasional.

d.      Masyarakat diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih baik dengan seluruh stakeholder termasuk TNI- POLRI sehingga tercipta suasana aman dan damai yang dapat dijadikan sebagai modal dasar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

e.       Keterlibatan TNI-POLRI dalam semua lini pembangunan terutama pembanguan pertanian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi  harus didorong oleh semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah.

f.       Kementrian terkait harus terlibat secara bersama dengan TNI untuk mengembangkan berbagai ide dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata dan adil.

Jadi pada intinya sistem pertahanan dan keamanan yang harus dibangun di Indonesia saat, harus melibatkan semua stakeholder  termasuk TNI dan POLRI sebagai kekuatan penting dalam mendorong berbagai bidang yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi.

Bidang  pertahanan dan keamanan  sebenarnya salah satu bidang yang mempunyai hubungan dengan berbagai aspek yang lain. Khusus dengan bidang ekonomi  ternyata  mempunyai hubungan yang sangat erat walalupun kadang kadang oleh sebagian orang dianggap tidak mempunyai pengaruh apa apa. Pada hal pandangan demikian sebenarnay keliru, sebab ekonomi juga mempunyai hubungan dengan pertahanan dan keamanan . tanpa keamanan dan ketertiban maka seluruh proses produksi, ditribusi dan konsumsi menjadi terganggu. Jadi kedua bidang ini sebenarnya saling pengaruh mempengaruhi.  Ekonomi yang rapuh juga mempengaruhi kemananan dan ketertiban.  Sebaliknya keamanan yang tidak kundusif pasti berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.


STUDI KASUS NATUNA INDONESIA – CHINA (TERKAIT DENGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA )

Wilayah Indonesia sendiri berbatasan dengan sejumlah negara lain. Wilayah lautnya dikelilingi oleh 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini. Sementara itu, wilayah daratnya berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini sepanjang 2914,1 km. Wilayah perbatasan laut dan darat tersebut tersebar ke 38 kabupaten/ kota di 12 provinsi.2 Panjangnya garis perbatasan dengan 10 negara tetangga ini di satu sisi dapat menjadi potensi bagi kerja sama antarnegara, tetapi di sisi lain dapat menjadi ancaman kedaulatan dan keamanan negara.

Salah satu bentuk potensi yang dapat berubah menjadi existential threat adalah masih terdapatnya sejumlah segmen perbatasan yang belum selesai dibahas dan disepakati dengan negara tetangga. Ancaman tersebut dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif. Tidak ada negara yang rela kehilangan sejengkal wilayahnya. Karena itu, masalah perbatasan tidak didiamkan. Masalah perbatasan berpotensi besar menimbulkan konflik. Hal ini sebisa mungkin harus dihilangkan dengan menyelesaikan sengketa perbatasan. Hilangnya sengketa perbatasan membuat kedaulatan lebih terjamin. Bagaimana menyelesaikannya? Dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana dan bisa diterima semua pihak. Tanpa ini, penyelesaian masalah perbatasan sering butuh waktu lama.

Dengan dianggap pentingnya masalah perbatasan wilayah menjadikan organisasi internasional membahasnya menjadi agenda bersama dan memberikan solusi penyelesaian kasus perbatasan ini yakni ASEAN. Namun, dokumen-dokumen ASEAN hanya sedikit menyinggung solusi soal sengketa wilayah. Ini menegaskan jalan menuju komunitas ASEAN masih jauh. Di sisi lain, sebuah komunitas membutuhkan ”pengorbanan” setiap anggota dengan ”membagi” sebagian wilayah untuk dilebur ke dalam suatu nilai-nilai bersama. Namun, ada pertanda baik. ASEAN sudah mulai menyerap unsur-unsur kedaulatan itu menjadi suatu nilai bersama. Kemajuan lain, prinsip non- interferensi (tidak boleh campur tangan) mulai ditembus. Akan tetapi, ada keengganan menyentuh lebih dalam masalah sengketa perbatasan. Ini mengindikasikan masih besarnya resistensi untuk melonggarkan urusan kedaulatan.

Dalam kasus Natuna yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah China mengindikasikan bahwa kekuatan dan pertahanan nasional dalam hal kedaulatan Negara masih memiliki kekurangan dan celah yang bisa dimanfaatkan oleh Negara lain. Disisi lain pemerintah China juga terlalu percaya diri dengan pengkklaiman yang dilakukannya atas wilayah Natuna. Dimasukannya wilayah Natuna kedalam Zona Ekonomi Eksklusifnya China memberikan masalah baru kepada Indonesia meskipun kasus ini sudah lama bergulit. Kasus ini semakin membuat pemerintah Indonesia geram yakni dengan adanya kapal China yang berlabuh dan memasuki wilayah laut Indonesia tanpa izin. Serta beberapa kasus pencurian ikan yang dilakukan Negara ini diatas perairan wilayah Indonesia.

Kasus yang berawal pada tahun 2009 ini menurut versi China, mereka memasukan wilayah Natuna kedalam peta wilayah mereka didasarkan pada sembilan titik garis/ nine dash line yang selama ini diklaim Tiongkok dan menandakan perbatasan maritimnya. Namun dari Sembilan titik garis ini Indonesia tidak mengakuinya karena menurut Indonesia hal itu tidak memiliki dasar hukum internasional apapun. Sembilan titik imaginer itu sendiri merupakan salah satu penyebab munculnya konflik di wilayah Laut China Selatan. Klaim ini memancing emosi sejumlah negara yang turut mengklaim memiliki hak di wilayah yang jadi jalur perdagangan dunia itu. Usut punya usut, klaim yang bikin repot enam negara ini dipicu kebijakan pemerintahan Partai Kuomintang (kini berkuasa di Taiwan). Mazhab politik Kuomintang menafsirkan wilayah China mencapai 90 persen Laut China Selatan.

Adalah tidak lengkap untuk memahami kebijakan maritim China saat ini bila tidak mencoba mengetahui apa yang disebut “Nine-Dash Line”, karena hal ini sangat erat kaitannya dengan klaim teritorial negara-negara lain yang terletak di kawasan Laut China Selatan. Penetapan “sembilan garis terputus-putus” ini sebenarnya tidak dibuat oleh pemerintah China yang sekarang, melainkan telah ada sejak tahun 1947, ketika pemerintahan Koumintang berkuasa di daratan China yang mengklaim wilayah teritorial yang mencakup hampir seluruh kawasan Laut China Selatan. Ketika itu klaim ini pada dasarnya tidak ada pertimbangan politik dan strategik tertentu karena rezim yang berkuasa pada saat itu sibuk membenahi keadaan paska pendudukan Jepang dan dan juga sesudah itu terlibat dalam perang saudara dengan rezim komunis. Sepeninggal Jepang, pemerintah Koumintang segera menerbitkan peta yang berisi 11 garis terputus, sebagai klaim teritorial yang kenyataannya berlokasi jauh dari daratan China mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.

Sekalipun peta ini tidak memuat secara spesifik dan akurat mengenai batas-batasnya, peta ini pun diadopsi oleh pemerintahan komunis yang mengambil alih kekuasaan dan mendirikan negara People’s Republic of China (PRC) sejak tahun 1949. Sejak saat itu peta ini dijadikan dasar klaim teritorial dan kebijakan politik pemerintahan Beijing sampai pada era sekarang ini. Suatu perubahan dilakukan pada tahun 1953, yaitu China menghapus dua garis sehingga tinggal sembilan, kemungkinan dijadikan sebagai salah satu cara untuk menghindari atau meredakan ketegangan dengan Vietnam sebagai negara tetangga dekat pada waktu itu.

Luas wilayah yang termasuk dalam batas sembilan garis terputus itu mencapai 3,5 juta kilometer persegi, meliputi 90 persen luas keseluruhan Laut China Selatan. Peta laut baru China pada awal diterbitkan, tidak mendapatkan penentangan ataupun protes dari negara-negara sekawasan/ berbatasan, karena  negara-negara tersebut sebahagian besar sedang sibuk berjuang untuk kemerdekaan nasionalnya dari penjajah. Beijing menganggap sikap diam dari negara-negara tetangga dan bahkan komunitas maritim internasional, sebagai suatu pengakuan dan untuk mengimbanginya Beijing pun bersikap diam agar tidak menimbulkan penentangan dari manapun.

Dalam kasus ini, sebenarnya Indonesia berada diposisi yang kuat daripada China yang hanya mendasarkan pada aturan nine dash line itu. Apalagi ditambah dengan polah China yang selama ini kerap melanggar zona eksklusif perairan Indonesia, selain itu juga dengan beberapa kali tersangkut masalah illegal fishing yang dilakukan oleh masyarakat China terhadap perairan Indonesia dan kapal China yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia dan tanpa seizin dari pihak Indoensia dan tindakan ini jelas melanggar UU ZEE No 5 Tahun 1983 kita khususnya dalam pasal 7. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan kegiatan di perairan wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Dari insiden illegal fishing oleh kapal China berbuntut protes resmi dari pemerintah Indonesia karena upaya penindakan yang hendak dilakukan oleh tim KKP dihalang-halangi oleh kapal patroli milik badan keamanan laut (coastguard) Tiongkok. Kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China nekat menerobos perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal yang baru saja ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL. Akibat ulah dari kapal coast guard China yang menerabas wilayah perairan Natuna, Indonesia ini belum usai. Hal ini membuat pemerintah Indonesia kini berencana meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan itu.

Dilihat dari segi ZEE (Zona Economy Exlucive) Pasal 3 UU ZEE No. 5 tahun 1983 ayat (1) dijelaskan bahwa Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indo nesia tumpang tindih dengan zona  ekonomi eksklusif negara-negara yang antainya saling berhadapan atau  berdampingan dengan Indonesia, maka  batas zona ekonomi eksklusif antara  Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Dari segi ini maka sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indoensia, yakni dengan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Apalagi apabila dikaitkan dengan hak kedaulatan Negara. Dijelaskan pula dalam Pasal (5) UU ini bahwa Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan  konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan adanya tindakan China yang melakukan illegal fishing—kasus ini masih berhubungan dengan pengklaiman Natuna—maka sudah jelas bahwa China harus mengikuti dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam pemerintahan Indonesia.

Sedangkan untuk masalah pengakuan pihak China mengenai nine dash line yang masih dipertanyakan dan ditagih oleh pemeirntah Indonesia, sampai dengan tahun 2000, China tidak pernah mengumumkan claim teritorialnya atas wilayah pulau-pulau dan laut yang dibatasi oleh sembilan garis terputus tersebut, kecuali hanya membatasi kedaulatannya atas kepulauan Spratley dan Paracel. Baru pada tahun 2009, secara resmi China menyampaikan sebuah peta laut yang berisi garis batas berbentuk U dalam bentuk Note Verbal kepada Komisi PBB tentang Batas-Batas Landas Kontinen. Penetapan ini serta merta mendapat tentangan keras dari Vietnam, Philipina, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Dampaknya pada pertahanan kedaulatan wilayah Indonesia

Ketegangan sejumlah Negara di wilayah Kepulauan Natuna dimulai sejak China mereklamasi dan memperluas pulau-pulau kecil Mischief Reef dan Pulau Subi sebagai bagian dari Kepulauan Spratly di Laut China Selaatan. Kepulauan Natuna yang berada di antara ujung barat laut indonesia di Kalimantasn dan ujung selatan Vietnam, memiliki 270 pulau menjadi bagian Provinsi Kepelauan Riau dengan 70.000 penduduk.

Pengklaiman kepulauan Natuna terletak pada daerah perairan di sekitar kepulauan yang berpotensi tumbang tindih pada batas garis imajiner Nine Dash Line yang ditetapkan oleh China. Dalan kasus ini permasalahan bukan pada klaim kepulauannya saja tapi pada perariran sekitar Kepulauan Natuna juga. Klaim ini akan berdampak pada hak daulat pada wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan Nine Dash Line yang tidak jelas batasnya mengakibatkan timbulnya masalah atas hak berdaulat. Ketidakjelasalan NDL ini berdampak pada hak daulat kawana ZEE.

Pada 12 November, China menhgejutkan Negara-negara di kawasan itu dengan mengeluarkan pernyataan public mengenai status Kepulauan Natuna. Peenyataan China ini mengagetkan, karena selama ini China tidak ingin menunjukkan kelemahannya pada Negara-negara yang menantang klaim maritimnya di Laut China Selatan. Kegagalan pemerintah China mengklarifikasi klaim Indonesia atas Kepulauan Natuna termasuk ZEE-nya, terletak pada akar kecemasan yang dirasakan rakyat Indonesia beberapa decade ini.

Akibat adanya kasus –lebih tepatnya sering—pengklaiman wilayah oleh Negara lain memberikan kita pelajaran penting. Betapa penitngnya melindungi wilayah kedaulatan engara kita. Bukan hanya yang ada dipusat Negara tetapi juga wilayah yang terluar dan terdepan. Justru bagian-bagian wilayah inilah yang peru mendapat perhatian lebih dari pemerintah untuk terus dijaga keutuhannya. Jangan sampai wilayah-wilayah ini diklaim oleh Negara tetangga karena kita tidak pernah memanfaatkan dan menggunakan wilayah tersebut sebagai penambah kesejahteraan rakyat atau bahkan Negara.

Tujuan Negara termaktub dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yakni

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam peraturan lain juga dijelaskan bahwa dalam UU ZEE bahwa dijelaskan bahwa lingkungan laut diperairan yang ebrada di bawah kedaulatan dan yuridiksi Republik Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan. Dalam ketentuan umum juga dijelaskan bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk emnjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi EKsklusif Indonesia.

Dilihat dari bebrapa peraturan diatas yang mewajibkan Negara untuk melindungi kedaulatan rakyat serta kedaulatan wilayah maka dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya kedaulatan Negara untuk terus dijaga dan dilindungi. Pertanyaannya, bagaimana kalau kedaulatan Negara tersebut dicoreng atau dicaplok oleh Negara lain?

Dari kasus pengklaiman Kepulauan Natuna oleh China, mengindikasikan beberapa opini penulis. Pertama, kekuatan nasional kita masih rendah. Kedua, pemerintah Indonesia menggampangkan masalah perbatasan. Ketiga, pemeirntah China yang memandang rendah kekuatan nasional kita. Keempat, indonesia mempunyai kekuatan nasional yang kuat, tetapi China mempunyai kartu As kita atau ada unsure politik didalamnya. Dan yang terakhir pemerintah indonesia kurang tegas dalam menakut-nakuti dan memberi peringatan kepada Negara-negara tetangga tentang batas terotorial Negara Indonesia.

Untuk opsi pertama, maka kita dapat beranggapan bahwa memang kekuatan nasional kita belum secangggih Negara-negara maju. Opsi kedua, mungkin kita bisa menyetujui pernyataan tersebut. Negara kita akan cenderung untuk mengurusi masalah-masalah yang ada dipusat saja, sedangkan masalah atau wilayah yang berada di perbatasan lebih dikesampingkan dan ditinggalkan tanpa adanya pengelolaan dari Negara. Oleh karenanya, penduduk yang menduduki wilayah perbatasan tersebut beranggapan bahwa mereka kurang mendapat pengakuan dan perhatian dari pemerintah, sehingga mereka mencari perhatian dan pengakuan dari Negara lain. selain itu dengan didukung oleh jarak yang lebih dekat dengan engara tetangga mereka lebih dekat dengan Negara tetangga ketimbang dengan Negara nya sendiri. mereka merasa sing dengan negaranya sendiri.

Dengan adanya pengklaiman ini sangat ebrakibat pada ketahanan dan keamanan Negara kita. Ketahanan Negara akan terusik oleh adanya konflik ini. Selain itu Negara kita akan dipandang lemah dan tidak mampu melindungi wilayahnya sendiri oleh Negara-negara lain. dengan dipandang lemah tersebut, maka kemungkinan bahwa kita selamnya akan dianggap rendah oleh Negara-negara lain. semakin berkurangnya sedikit demi sedikit wilayah territorial kita juga menjadi salah satu dampak adanya pengklaiamn wilayah. lebih ekstrim lagi, masyarakat Indoensia tidak akna percaya lagi pada pemerintah karena kasus ini. Tujuan Negara yakni melindungi keutuhan NKRI menjadi tersendat dan tidak berjalan sesuai rencana.

Sedang untuk masalah keamanan Negara, jelas hal ini akan berdampak. Dengan adanya pengklaiman ini, dari penduduk Natuna sendiir pasti memiliki tekanan dan rasa takut karena mereka menjadi subjek dari perebutan oleh Negara China. Selain itu, mereka juga akan mempnyai tekanan batin dan takut, apabila sewaktu-waktu China mengancam mereka untuk menyetujui mereka masuk ke wilayah China. Lebih luas lagi dalam kawasan Negara, hal ini menjadi perhatian nasional. Dimana keamanan Negara, karena kita terlalu berkutat pada masalah perbatasan ini, ditakutkan bahwa rakyat semakin merasa tidak aman. Mereka akan mengira bahwa Negara tidak mampu melindungi mereka dari pengaurh Negara lain khususnya dalam hal keamanan Negara.

Seperti yang diungkapkan oleh menteri luar negeri kita retno Pinasti bahwa pemerintah Poin kedua dari protes Indonesia ke negeri Tirai Bambu itu, mengenai upaya yang dilakukan oleh coast guard China untuk mencegah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen. Di mana, salah satu kapal coast guard China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey 10078 China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan.

Indonesia menyampaikan tiga prots terhadap pemerintah China terkait kasus Natuna “Pertama adalah mengenai masalah pelanggaran hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di kawasan ZEE (Zona Eekonomi Ekslusif) dan landas kontinen,” jelas Retno, di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Dengan melihat betapa seriusnya Negara dalam hal mempertahankan wilayah kita dan menyelesaikan konflik ini, maka bisa disimpulkan bahwa dengan adanya pengklaiaman wilayah Kepulauan Natuna ini berdampak sangat besar pada ketahanan dan keamanan Negara. Selain itu yang terpenting adalah kedaulatan Negara yang dilanggar oleh China. Dengan beraninya mereka melanggar kedaulatan Negara yang dapat diasumsikan itu merupakan rumah atau kekuasaan Indoensia. Bisa dibayangkan bagaimana kacaunya apabila suatu Negara wilayahnya diambil dan diklaim oleh Negara tetangga yang itu merupakan sudah jelas miliknya Negara tersebut.

“Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia.










Kamis, 06 April 2017

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki dua landasan, yaitu landasan Idiil berupa Pancasila danlandasan konstitusional berupa konstitusional.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara, Wawasan nusantara memiliki beberapa unsur dasar, yaitu:
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruhwilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam danpenduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasikenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujudsupra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagaikelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Isi (Content) Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
*Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik daribangsa Indonesia.
*Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku daribangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaberdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cintaterhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggidalam semua aspek kehidupan nasional

FUNGSI

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

TUJUAN

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan polatindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantaramenjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapiberbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayahtanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai beriku
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

Contoh Implementasi dalam bidang  kehidupan:
Kehidupan social

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kedudukan

Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :

Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Tantangan implementasi Wawasan Nusantara.

Aspek  Ideologi

Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapatmemberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsippersatuan dan kesatuan bangsa.

Aspek Politik

Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:

a.       Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.

b.      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.

c.       Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.

d.      Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita  nasional.

Aspek Ekonomi

Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;

a.       Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.

b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam wilayah Indonesia.

c.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Aspek Sosial Budaya

Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut

1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:

a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak

2. Menurut metode penyampaian yang berupa :

a.       Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.

b.      Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.

c.       Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.

d.      Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.

e.       Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.

Aspek Pertahanan Keamanan

Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.







STUDI KASUS WAWASAN NUSANTARA
KRISIS MULTIDIMENSIONAL DI INDONESIA

Krisis nilai tukar yang dialami oleh bangsa  Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa akibat yang sungguh  diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian identitas bangsa.

               Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.

               Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi“KKN”, ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian  pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.

               Ternyata, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi 

              kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan