Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Menurut
ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang
berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki dua landasan, yaitu landasan Idiil berupa Pancasila danlandasan
konstitusional berupa konstitusional.
Unsur Dasar
Wawasan Nusantara, Wawasan nusantara memiliki beberapa unsur dasar, yaitu:
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruhwilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam danpenduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasikenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujudsupra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagaikelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
Isi (Content) Aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
Tata
laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
*Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik daribangsa Indonesia.
*Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku daribangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaberdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cintaterhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggidalam semua aspek kehidupan nasional
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
*Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik daribangsa Indonesia.
*Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku daribangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaberdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cintaterhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggidalam semua aspek kehidupan nasional
FUNGSI
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku–Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan
sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda,
13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari
3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200
mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
TUJUAN
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial“.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan
budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan polatindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan
nusantaramenjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapiberbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayahtanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
beriku
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran
rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian
keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari
pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak
Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil
kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak
bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30%
untuk daerah.
Bahkan, porsi
daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk
daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari
penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
Contoh Implementasi dalam bidang
kehidupan:
Kehidupan social
Kehidupan social
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Tantangan implementasi Wawasan
Nusantara.
Aspek Ideologi
Secara
ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila
dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapatmemberi arah pandang
kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsippersatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Politik
Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a.
Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa
Indonesia.
b.
Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya
tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
c.
Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan
seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.
Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa
Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.
Aspek Ekonomi
Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a.
Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan
milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa
secara merata.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam
wilayah Indonesia.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek Sosial Budaya
Untuk
mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi
seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan
Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1.
Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.
Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2.
Menurut metode penyampaian yang berupa :
a.
Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku
kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan
contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan
yang selalu cinta tanah air.
b.
Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal
ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c.
Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri,
dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan
nusantara.
d.
Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan
nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan
nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik
pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk
mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
e.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang
disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan
pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan
suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
STUDI KASUS
WAWASAN NUSANTARA
KRISIS
MULTIDIMENSIONAL DI INDONESIA
Krisis nilai tukar yang dialami oleh
bangsa Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa akibat yang
sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian identitas bangsa.
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian identitas bangsa.
Kemudian
krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.
Reformasi
politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi,
kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi“KKN”, ternyata tidak
mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika
itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak-responsif-an
pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya
pergantian pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan
mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu,
akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21
Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.
Ternyata,
pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik yang hiruk
pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari
mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu.
Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik
Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat.
Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi
kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar