KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sangat panjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam
memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Dan juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga merupakan
salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang
berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana
seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen
penting dalam bernegara.
Maka, dari
kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Awalnya
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun
seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas
cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya)
dipisahkan.
Orientasi nya pun ditekankan kepada seluruh
mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia. Karena diharapkan, mahasiswa yang
lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk mengimplementasikan kepribadiannya
dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi salah satu bagian dari Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Perkembangan
zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh
Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional, secara tidak
langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka dari
itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara,
menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan
kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
B.
Kompensasi Yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Buday Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Buday Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
C.
Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari arti dari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebuh dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Sebelum mempelajari arti dari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebuh dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu dimuka bumi, dengan demikian bangsa indonesia adalan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah.
b) Pengertian Negara
Negara adalahsuatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersabut.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu dimuka bumi, dengan demikian bangsa indonesia adalan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah.
b) Pengertian Negara
Negara adalahsuatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersabut.
1. Teori Terbentuknya Negara
• Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles, meliputi kondisi alam,pertumbuhannya manusia, berkembangnya suatu negara.
• Teori Ketuhanan
Pemikiran dalam Islam dan Kristen, meliputi segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
• Teori Perjanjian
Pemikiran dari Thomas Hobbes, Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
v Penaklukan
v Peleburan
v Pemisahan diri
v Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya
2. Unsur Negara
• Konstitutif
v Negara meliputi wilyah udara, darat, dan perairan rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
• Deklarastif
v Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
• Konstitutif
v Negara meliputi wilyah udara, darat, dan perairan rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
• Deklarastif
v Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
3. Bentuk Negara
• Negara Kesatuan
v Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
v Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
• Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
• Negara Kesatuan
v Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
v Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
• Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara
dan Wilayah Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasioanal dan menjadi anggota PBB. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh NKRI.NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian, karena kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa yang Bernegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
• Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
• Keadaan bernagara yang nilai-nilai dasarnya yaitu merdeka, berstu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasioanal dan menjadi anggota PBB. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh NKRI.NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian, karena kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa yang Bernegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
• Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
• Keadaan bernagara yang nilai-nilai dasarnya yaitu merdeka, berstu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa indonesia menerjamahkan
secaraterperinci perkembangan teorikenegaraan tentang terjadinya Negara
kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
• Perjuangan Keerdekaan
• Proklamasi
• Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
• Pembangunan Negara Indonesia
• Negara Indonesia berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa
• Perjuangan Keerdekaan
• Proklamasi
• Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
• Pembangunan Negara Indonesia
• Negara Indonesia berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
• Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentanf bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yangmemotivasi keinginan untuk membela negara.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara, dalam UUD 1945 Bab x, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
• Pasal 26, ayat (1), Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UUD sebagai warga negara.
• Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan wajib menjunjung dengan tidak ada kecualiannya.
• Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengekuarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
• Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentanf bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yangmemotivasi keinginan untuk membela negara.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara, dalam UUD 1945 Bab x, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
• Pasal 26, ayat (1), Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UUD sebagai warga negara.
• Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan wajib menjunjung dengan tidak ada kecualiannya.
• Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengekuarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut konsepnya demokrasi , kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkat rakyat beserta warga
masyarakat disefinisikan sebagai warga negara.demos menyiratkan mekna
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuatan. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara antara lain:
• Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
• Pemerintahan Republik:( berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintaha yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
• Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
• Pemerintahan Republik:( berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintaha yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
• Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
• Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
• Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri)
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
• Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
• Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
• Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
• Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
• Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
• Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri)
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
• Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
• Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
• Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan
v Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
v Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
v Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
• Sistem pemerintahan diktator
• Sistem pemerintahan parlementer
• Sistem pemrintahan presidential
• Sistem pemerintahan campuran
v Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
v Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
v Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
• Sistem pemerintahan diktator
• Sistem pemerintahan parlementer
• Sistem pemrintahan presidential
• Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
• Departemen beserta aparat dibawahnya.
• Lembaga pemerintahan bukan departemen.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
• Departemen beserta aparat dibawahnya.
• Lembaga pemerintahan bukan departemen.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan
RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan
dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa
rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu
sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata
secara material dan spiritual.
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan– pertimbangan berikut :
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan– pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkanperbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuansosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkanperbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuansosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H. Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsep Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbulla segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbulla segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
• Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
• Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
• Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
• Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
• Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
• Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
• Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
1. pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
• Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
• Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
• Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
• Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
• Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
• Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
• Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai
cita–cita dan ideologi negara
• Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
• Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
• Adanya masa depan yang harus diraih.
• Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
• Adanya masa depan yang harus diraih.
• Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu
idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur
politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga berbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga berbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
BAB
3
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah
Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena
membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan
warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan
tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan
Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa
adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah
melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SARAN
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan
Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan
kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
STUDI KASUS
TENTANG PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini
dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami
bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara.
Harap kami, makalah ini dapat menjadi
referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar
makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
BAB I
PENDAHULUAN
Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang
membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia:
1. Pasal 1
- Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman
baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2. Pasal
18
Hak dan kewajiban warga negara yang
diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan
melalui:
a. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
b. keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib;
c. keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3. Pasal
19
(1) Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta
menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap
warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a. tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b. tahap
lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan
uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas
dalam makalah ini adalah :
1. Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting diajarkan sejak
dini ?
2. Apa yang diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara ?
3. Bagaimana
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pentingnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah
"suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada
suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama,
memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat
dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus
tertentu menganut keyakinan yang sama".
Akhir-akhir
ini sering
dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan
patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah
memudar.Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring
dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan
lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah;
konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Memudarnya
nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan
atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok
masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a
bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk
mencapai kemerdekaan ini.
Demikian
pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan
pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan
separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran
bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui
bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan
gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah
ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya.
Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi
atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya
suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara perlu
diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Harapan
Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintahberharap warga negara Indonesia dapat mengerti,
menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela
negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta
Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai
wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan
dari manapun.
2) Sadar
berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia,
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3) Sadar
bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana
untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki
kemampuan bela Negara
a) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja
keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat
psikis.
3. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama halnya dengan Pendidikan formal yang
lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang
dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2. Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi.
a) Periode
Lama
Ancaman yang dihadapi oleh Indonesia pada
masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954, terbit
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah
pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b) Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah
air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973
untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor
IV/MPR/1973, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari
periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok
Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan
lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat
dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan
pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa.
Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara
filosofi
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara berhak
mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan
kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan
wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara
Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi
ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari
luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif
kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan
budaya bangsa Indonesiamelalui disinformasi, propaganda, peredaran
narkotika dan obat-obat terlarang, sertafilm-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi
bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak
budaya bangsaserta "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak
lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara
"legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat
pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua
potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional
melalui berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman
dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta
terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas
KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta
menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta
mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945
sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e) Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun
kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur
kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih
(Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari
luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh
masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu
yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat
dari:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen
kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan
pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain
yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat
dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh
karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang membangun agar
penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar